Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut terdakwa Daniel Sinambela dengan tuntutan pidana selama dua tahun penjara atas kasus penggelapan uang senilai Rp 25 miliar yang diduga milik staf Muhammad Nazarudin yakni Yulianis saat membiayai proyek pengadaan batubara Pembangkit Listrik Tenaga Surya Suralaya.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Oleh karenanya Jaksa, meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal penggelapan," kata Jaksa Marta Berliana saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/10).
Jaksa dalam pertimbangannya, bahwa yang memberatkan terdakwa suami dari penyanyi Idol Joy Tobing tersebut karena dianggap merugikan orang lain.
Meski demikian Jaksa menilai hal yang meringankan yakni terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.
Sementara usai sidang, terdakwa menyesalkan tuntutan JPU, pasalnya tidak hadirnya saksi selama persidangan, menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutannya.
"Keberatan. Saksi melapor fiktif tapi malah dipertimbangkan. Saksi fiktif masak jadi pertimbangan," ucapnya sembari didampingi Istrinya.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak,merasa geram atas tuntutan tersebut yang menilai bahwa tuntutan itu sampah, karena saksi M. Nazaruddin dan Yulianis tidak pernah dihadirkan dalam sidang.
"Tuntutan itu sampah. Banyak penyimpangan, karena tidak ada keterangan Nazaruddin dan Yulanis. Mereka tidak pernah dihadirkan di Persidangan. Darimana keterangan itu," ucap Kamaruddin lantang.
Ia pun menegaskan akan melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), terkait surat tuntutan tanpa keterangan saksi yang tidak pernah datang ke persidangan. "Pasti kita lapor ke komjak (KKRI)," tegasnya.
Kamaruddin juga menuding JPU sebagai Jaksa paranormal. "Jaksa paranormal. Karena membuat keterangan bukan dari orang yang tidak hadir. Keterangan itu dari mana kalo bukan paranormal," ucapnya.
Sidang pun dilanjutkan pada Senin pekan depan (17/10) dengan agenda pledoi atau pembelaan atas tuntutan oleh kuasa hukum terdakwa.
Sumber Artikel
No comments:
Post a Comment